48 Non ASN Dinas Pertanian dan Pangan Terima SK PPPK Paruh Waktu

WONOSARI (15/01/2025) – Kabar baik datang bagi keluarga besar Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 48 tenaga Non ASN resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Stadion Handayani, Jeruksari. Penyerahan SK ini dilakukan secara serentak bersama 1.992 Non ASN se-Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Bupati juga mengingatkan bahwa status sebagai ASN merupakan amanah, sehingga harus dijalani dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menjunjung budaya pemerintahan SATRIYA.

Bupati turut berpesan agar para PPPK Paruh Waktu menjaga etika dan sikap sebagai aparatur, termasuk bijak bermedia sosial, mengelola keuangan dengan baik, menerapkan pola hidup sederhana, serta terus meningkatkan kompetensi diri untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.

Rasa syukur turut disampaikan oleh salah satu PPPK Paruh Waktu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Hanim Fathmana, Penata Layanan Operasional. “Walaupun tak seberapa bagi orang lain, tapi bagiku alhamdulillah. Maturnuwun semua atas support-nya,” ungkapnya.

Usai penerimaan SK, 48 PPPK Paruh Waktu Dinas Pertanian dan Pangan mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi peraturan kepegawaian yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, bertempat di Ruang Rapat I Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, sebagai langkah awal penguatan pemahaman tugas, fungsi, dan kedisiplinan aparatur. *(hf)

Tinggalkan komentar

Skip to content