Sejarah Badan Publik

 

DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanian dan pangan di Kabupaten Gunungkidul.Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian dan pangan.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul berdiri mulai Januari Tahun 2017 hasil dari penataan kelembagaan baru Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul merupakan implementasi ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oranisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan.

Pada awal berdirinya Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul merupakan hasil gabungan dari beberapa Perangkat Daerah, antara lain :

  1. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gunungkidul;
  2. Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkidul;
  3. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunungkidul; dan
  4. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul

Dalam struktur organisasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Kepala Dinas membahawi 1 Sekretariat, 6 Bidang (Bidang Tanaman Pangan, Bidang Perkebunan dan Hortikultura, Bidang Peternakan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Bidang Penyuluhan, dan Bidang Ketahanan Pangan), 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT Puskeswan Karangmojo, UPT Puskeswan Nglipar, UPT Puskeswan Playen, UPT Puskeswan Wonosari, UPT Puskeswan Panggang, UPT Laboratorium Kesehatan Hewan, dan UPT Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada tahun 2022, sejalan dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Oranisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan mengalami perubahan struktur organisasi. Atas dasar peraturan tersebut, saat ini Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul membawahi 1 Sekretariat, 4 Bidang (Bidang Tanaman Pangan, Bidang Perkebunan dan Hortikultura, Bidang Penyuluhan, dan Bidang Ketahanan Pangan), 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT Balai Benih Pertanian, dan UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pertanian dan Pangan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian, selain sub bidang peternakan dan sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan urusan pemerintahan bidang pangan.

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

982802

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 982802
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID