Pengawasan Kesmavet Di Pasar Hewan Siyonoharjo

Produk hewan merupakan semua bahan yang berasal dari hewan baik dalam bentuk segar atau telah diolah/diproses untuk keperluan pangan, pertanian, dan lainnya. Produk ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun dapat menjadi media pembawa penyakit hewan terutama zoonosis. Dalam rangka mencegah dan mengurangi risiko yang dapat membayahakan keselamatan hidup manusia, hewan, dan lingkungan, maka diperlukan pengawasan terhadap unit usaha produk hewan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menghindari terganggunya ketentraman batin masyarakakat. Pengawasan dilakukan baik terhadap produk hewan hewan di tempat budidaya, produksi, pengolahan, pengumpulan dan penjualan, serta pengangkutan.

Dalam rangka menjalankan kegiatan pengawasan tersebut, seksi Kesehatan Hewan (KESWAN) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, melakukan kegiatan rutin pengawasan kesmavet di pasar hewan yang ada di wilayah kabupaten Gunungkidul. Salah satu pasar hewan yang ada  adalah pasar hewan Siyonoharjo Logandeng Playen. Pasar Siyonoharjo beroperasi setiap pasaran Wage. Pada hari Rabu Wage  tanggal 13 Juni 2019,  petugas pengawas kesmavet dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul beserta petugas dari UPT Puskeswan Playen melakukan pengawasan Kesmavet di Pasar Hewan Siyonoharjo. Kegiatan Pengawasan ini juga bekerjasama dengan Petugas Babhinkamtibmas Desa Logandeng Playen.

 Fokus kegiatan pengawasan ini adalah untuk memeriksa kesehatan ternak sapi ataupun kambing yang keluar masuk di pasar hewan tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kasus kejadian penyakit di pasar hewan yang dapat menular secara cepat. Pengawasan ini perlu menjadi perhatian karena masih kurangnya kesadaran pemilik ternak maupun pedagang ternak yang ada di pasar hewan untuk melengkapi dokumen surat keterangan kesehatan hewan yang menunjukkan bahwa ternaknya sehat dan layak untuk diperjualbelikan baik untuk dipelihara lagi maupun sebagai ternak yang akan dipotong. Hewan ternak di pasar hewan berasal dari berbagai macam daerah yang tidak diketahui status kesehatannya. Ternak yang keluar masuk ke pasar hewan bisa saja membawa bibit penyakit yang tidak terlihat. Seharusnya pasar dan lingkungan sekitar pasar harus bebas dari penyakit terutama bersumber dari hewan.  Oleh sebab itu petugas melakukan sosialisas/KIE tentang pelarangan terhadap jual beli ternak yang sakit atau sudah menjadi bangkai. Sapi yang sakit ataupun mati tidak boleh dipotong atau disembelih apalagi dikonsumsi manusia. Sapi bangkai atau mati sebaiknya dibakar dan  dikubur.

Petugas juga memberikan KIE di Pasar hewan tentang pelarangan pemotongan ternak yang masih produktik sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41 Tahun 2014 pasal 18 ayat (4), Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar yang masih produktif.  Hal ini untuk menjaga kelangsungan dan ketersediaan kebutuhan daging di Indonesia. Penyembelihan atau pemotongan ternak sapi atau kambing  yang telah diperiksa kesehatannya sebaiknya dilakukan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) atau RPH. Sapi yang akan dipotong/disembelih sebaiknya  dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Sosialisasi/KIE dilaksanakan petugas disampaikan ke pedagang pasar melalui media informasi yang ada di pasar hewan. ∞NT

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

965759

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 965759
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID