Pemantauan Dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Titik Penampungan/Pemasaran Hewan

Semakin mendekati hari raya Idhul Adha 1440 H, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul semakin mengintensifkan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut diantaranya  dilakukan di tempat penampungan/pemasaran hewan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Idhul adha 1440 H. Jumlah titik penampungan/pemasaran hewan kurban  yang terdata sebanyak 116 titik yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pedagang diharapkan dapat menyediakan hewan kurban yang sehat dan memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak local yang telah memenuhi sesuai kriteria Syariah Islam yaitu ;

  1. sehat
  2. tidak cacat, seperti : buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga
  3. tidak kurus
  4. berjenis jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan lertak yang simetris; dan
  5. cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Masyarakat dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya. Sapi atau kambing yang sehat dapat dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH  yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan. SKKH ini dapat diperoleh di UPT Puskeswan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Untuk mendapatkan SKKH ini ternak terlebih dahulu diperiksa kesehatannya  dan diambil sampel darahnya untuk dilakukan pemeriksaan mikroskopis sediaan ulas darah perifer terhadap bakteri Anthraks. Pengujian ini dilakukan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Hewan. Apabila ternak sehat maka akan memperoleh SKKH dari UPT Puskeswan.  

Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019, Tim dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten  yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas  Ir Astuti Adiati, M.Si dan didampingi petugas Medis Veteriner melakukan pemantauan di titik penampungan hewan kurban di wilayah Kecamatan Semin dan Karangmojo. Pada pemantauan di ke-4 titik pemantauan yang dikunjungi, pedagang sudah memahami prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh SKKH. Selain untuk kebutuhan hewan kurban dalam daerah, sebagian pedagang juga mengirim hewan kurban ke luar daerah. Diharapkan semua ternak yang akan disembelih pada hari raya Idhul Adha dalam kondisi sehat dan memiliki SKKH. Kegiatan pemantauan ini akan rutin dilaksanakan sampai dengan hari raya Idhul Adha.--NT

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

967437

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 967437
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID