Vaksinasi Rabies Sebagai Langkah Pencegahan Rabies Hewan Kesayangan Kita

Sabtu, 07 September 2019

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1451 kali

Hewan kesayangan atau pet animal sekarang ini sudah menjadi gaya hidup atau trend masyarakat kita. Selain hewan eksotis lain, sebagian besar masyarakat kita memiliki hewan kesayangan seperti anjing, kucing, maupun kera. Dibalik tingkah laku lucu hewan-hewan tersebut kita tetap harus waspada bahwa hewan tersebut adalah hewan pembawa rabies.

Rabies adalah penyakit pada hewan yang bersifat zoonosis. Artinya penyakit tersebut bisa ditularkan dari hewan ke manusia maupun sebaliknya dari manusia ke hewan. Ciri-ciri hewan yang mengidap penyakit rabies adalah hewan menggigit segala yang ditemui baik benda mati maupun benda hidup,  terjadi kekakuan pada rahang sehingga air liur tidak bisa tertelan, hewan takut pada sinar maupun air. Penularan pada hewan atau manusia melalui gigitan, dimana air liur mengandung virus rabies.

Untuk mencegah terjangkitnya penyakit rabies tersebut pada hewan, anjing, kucing, kera wajib mendapatkan vaksinasi rabies . Vaksinasi rabies bisa diperoleh ditempat praktik dokter hewan atau di UPT Pusat kesehatan Hewan (UPT Puskeswan ) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul. Pada Tahun 2019 Dinas Pertanian dan Pangan menyediakan 250 dosis vaksin APBN dan 200 dosis vaksin APBD. Semua vaksin dibagi ke Pusat Kesehatan Hewan agar bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat. Vaksinasi rabies dari Dinas Pertanian dan Pangan ini gratis atau tidak berbayar.

Apabila terjadi kasus gigitan hewan pembawa rabies tersebut kepada manusia, masyarakat harus segera melaporkan, agar kasus segera bisa ditangani. Sehingga manusia yang digigit dapat segera ditangani sesuai protap kesehatan manusia dan hewan yang menggigit dilaksanakan protap secara kedokteran hewan. Hewan yang menggigit harus ditangkap, kemudian dimasukkan kedalam kendang besi untuk dilaksanakan observasi selama 14 hari. Apabila selama masa observasi hewan selamat, sehat berarti tidak ada kasus rabies yang berjangkit. Tetapi apabila dalam masa 14 hari tersebut hewan mati, maka kepala hewan tersebut harus dibawa ke Laboratorium Balai Besar Vetriner (BBVet ) Wates untuk dilaksanakan uji laboratorium sebagai peneguhan diagnose. Manusia yang tergigit harus mendapatkan perawatan selayaknya penderita rabies. Apapun mencegah akan lebih baik daripada mengobati.---RW

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

967357

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 967357
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID