Konsinyering Evaluasi Peraturan Daerah Bidang Peternakan Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019

Jumat, 29 November 2019

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1448 kali

Peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat diharapkan sehingga tujuan dari pembangunan ekonomi dapat terwujud. Sektor peternakan merupakan salah satu bidang yang dianggap dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Melalui sektor peternakan, diharapkan mampu mengembangkan dan membantu masyarakat untuk lebih mengetahui teknik dan manajemen peningkatan produksi ternak.

Pemerintah sebagai pengambil kebijakan, petani dan peternak maupun pengusaha bidang peternakan sebagai pelaku kegiatan peternakan dan kalangan perguruan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia berkualitas bersama-sama bertanggungjawab terhadap pembangunan di sektor peternakan.

            Kabupaten Gunungkidul mempunyai luas wilayah 1.485,36 km2 atau 43,36 % luas Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta., dengan   jumlah penduduk 677.998 jiwa, atau 195.444 KK. Mata pencaharian utama masyarakat adalah sector pertanian. Jumlah penduduk yang berternak sapi potong sebanyak 148.569 KK (76%). Jumlah populasi ternak sapi di wilayah Kabupaten Gunungkidul mencapai 152.000 ekor.

Salah satu pendukung pembangunan pertanian di Kabupaten Gunungkidul adalah Dinas Pertanian dan Pangan yang membawahi Bidang Peternakan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Hewan, serta petugas pelayan jasa medic veteriner dokter hewan, paramedic veteriner maupun petugas inseminator.

Keberadaan Bidang Peternakan, UPT Puskeswan dan UPT Laboratorium Kesehatan Hewan adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan hewan dan meningkatkan status kesehatan hewan nasional, memberikan jaminan keamanan manusia, hewan dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan, menghindari kemungkinan terjadinya resiko yang dapat mengganggu kesehatan (safety) baik pada hewan ternak maupun hewan non pangan serta membangun jejaring kerja Antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam berkoordinasi meningkatkan ketanggapan responsiveness terhadap ancaman penyakit hewan.

UPT Puskeswan dan UPT Laboratorium Kesehatan Hewan sebagai kepanjangan tugas Dinas dalam bentuk pelayanan langsung terhadap masyarakat sehingga dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat, dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskan menjadi prioritas pembangunan, serta mengidetifikasi perkiraan ketersediaan sumberdaya dan dana pembangunan yang akan dijadikan salah satu kekuatan pembangunan, sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembangunan Pertanian khususnya bidang Peternakan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan diberi kewenangan untuk melaksanakan urusan bidang pertanian dan pangan. Untuk melaksanakan urusan pertanian dan pangan dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan berfungsi sebagai regulator atau pihak yang mengembangkan kebijakan, norma, dan standar, bagi pelaksanaan pelayanan publik. Dan juga melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan pelayanan publik bisa berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Sedangkan sebagai pelaksana pelayanan public diperlukan organisasi pelaksana teknis yang melakukan perencanaan dan implementasi kegiatan teknis operasional di lapangan.

Tujuan Umum Peraturan Daerah ini adalah tersedia acuan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melaksanakan berbagai pelayanan untuk masyarakat di Bidang Peternakan, seperti pelayanan kesehatan hewan, pelayanan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), pelayanan inseminasi buatan, pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan, pelayanan rekomendasi ijin usaha peternakan, pelayanan rekomendasi ijin jasa medik veteriner dan pelayanan penerbitan kartu ternak.

Tujuan Khusus Peraturan Daerah di Bidang Peternakan ini adalah :

  1. Merubah nomenklatur semua produk Peraturan Daerah dari Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkidul, menjadi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
  2. Evaluasi peraturan daerah berupa pasal-pasal yang sudah tidak relevan, kurang dan perubahan tarif pelayanan.
  3. Meningkatkan mutu pelayanan bidang peternakan kepada masyarakat pengguna layanan.
  4. Perda No.8 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan, Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah berkaitan dengan pelaksanaan inseminasi buatan, serta Perda No. 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah yang diubah menjadi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan menjadi payung hukum penarikan retribusi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gunungkidul .

     Sasaran dari Peraturan Daerah bidang Peternakan adalah : Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Sekretaris Daerah, Bagian Perekonomian, Bappeda, BKAD, Bagian Hukum), Masyarakat pengguna layanan kesehatan hewan, stake holder di bidang peternakan, praktisi pelayanan jasa medic veteriner.

Bentuk kegiatan berupa Konsinyering yang diikuti oleh 20 peserta dan dilaksanakan selama 2 hari. Kegiatan Konsinyering Peraturan daerah Bidang Peternakan dilaksanakan pada tanggal 21 - 22 November tahun 2019. Lokasi pelaksanaan Kegiatan Konsinyering Peraturan Daerah Bidang Peternakan adalah Hotel Grand Dafam Rohan, Yogyakarta. Pembiayaan kegiatan Konsinyering Peraturan Daerah Bidang Peternakan bersumber dari dana APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2019.--WYD

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

966503

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 966503
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID