Penumbuhan Pos Penyuluhan Pedesaan
Pembangunan pertanian utamanya peningkatan sumberdaya manusia sebagai pelaku utama perlu dukungan dan peran serta berbagai pihak, mulai pemerintahan tingkat pusat sampai desa. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan penumbuhan Pos penyuluhan pedesaan (Posluhdes), diharapkan dengan adanya Posluhdes akan lebih mempercepat peningkataan sumberdaya manusia pedesaan kearah pertanian yang maju dan berorientasi agribisnis. Untuk meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan masyarakat di desa, perlu dilakukan upaya pengembangan dan peningkatan kapasitas Posluhdes, baik secara mandiri maupun mendapat bantuan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, seperti pendidikan dan pelatihan bagi pengurus, penyediaan sarana prasarana pelayanan serta membangun kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tepus berupaya menumbuhkan Posluhdes di semua desa di wilayah kecamatan Tepus dengan diawali dengan pertemuan yang dihadiri oleh Bapak Camat Tepus, Koordinator Penyuluh, Perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan, Gapoktan serta semua penyuluh. Pada pertemuan tesebut menghasilkan komitmen bersama antara semua pihak untuk mendirikan Posluhdes di setiap desa.
Selanjutnya proses yang akan dilalui meliputi dimulai dengan rembug desa yang melibatkan kepala desa, pengurus kelompok tani, gapoktan, penyuluh pertanian dan pihak terkait untuk menjelaskan peran dan fungsi Posluhdes. Selanjutnya adalah identifikasi potensi pengembangan desa, menyusun rencana penumbuhan Posluhdes, menetapkan kepengurusan Posluhdes, dan menetapkan rencana kegiatan. Agar memiliki legalitas lebih kuat, keberadaan Posluhdes dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.--BDY
Berita Terkait
- DPP LAKSANAKAN APEL HARI OTDA KE XXVIII
- DUA SUMUR BOR PERTANIAN DI NGAWEN DIRESMIKAN BUPATI GUNUNGKIDUL
- PEKAN TANI #3 PANGAN LOKAL GAWANG INFLASI PERTANIAN GUNUNGKIDUL
- PERESMIAN INFRASTRUKTUR PERTANIAN DI KARANGMOJO OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- PAPARAN RANWAL RENJA 2025 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN DALAM FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH