Perlunya Pengawasan Obat Hewan Di Kios Obat Dan Poultry Shop
Berdasarkan amanat UU no 18 tahun 2009 Juncto UU no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas penyediaaan, dan peredaran obat hewan. Dengan dilatar belakangi hal tersebut dan maraknya obat hewan illegal (tidak terdaftar) dan kadaluarsa, serta penggunaan obat hewan yang tidak terkontrol, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet dan petugas pengawas obat hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan peredaran obat hewan di Kios obat hewan dan Poultry shop yang ada di wilayah kabupaten Gunungkidul. Pengawas Obat Hewan adalah Pegawai negeri sipil berijazah Dokter Hewan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan obat hewan.
Tugas pengawas obat hewan antara lain :
- Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap obat hewan yang diadakan dan dijual
- Melakukan pengawasan/pemeriksaan atas kebenaran dokumen/laporan penerimaan dan penjualan obat hewan
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan obat hewan
- Melakukan pengawasan tempat penyimpanan obat hewan
- Melakukan pengawasan terhadap peredaran/distribusi obat hewan.
Pengawasan obat hewan harus dilakukan, karena apabila tidak tepat dapat memberikan kerugian bagi si pengguna, bagi hewannya, bagi manusia dan lingkungannya. Kerugian bagi pengguna antara lain : pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai. Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain : residu, resistensi kuman, dan pencemaran lingkungan.
Sebagai usaha untuk menekan kerugian kerugian tersebut ditengah arus perdagangan yang meningkat dengan banyaknya kios obat sebagai pihak yang ikut menyediakan kebutuhan akan obat hewan dalam rangka penanggulangan penyakit hewan, maka Dinas pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul sangat konsen pada tugas pengawasan obat hewan tersebut. Pada tanggal 5 September 2019, pengawasan obat hewan oleh dilaksanakan di wilayah Kecamatan Playen yaitu di Kaneka Tani PS dan UD Murni Playen. Pengawasan ini sangat penting dilakukan karena penggunaan obat obatan dalam usaha peternakan hampir tidak dapat dihindarkan karena ternak harus berproduksi secara optimal. Kedepannya kegiatan pengawasan obat hewan ini akan rutin dilaksanakan di kios obat dan poultry shop yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.---NT
Berita Terkait
- DUA SUMUR BOR PERTANIAN DI NGAWEN DIRESMIKAN BUPATI GUNUNGKIDUL
- PEKAN TANI #3 PANGAN LOKAL GAWANG INFLASI PERTANIAN GUNUNGKIDUL
- PERESMIAN INFRASTRUKTUR PERTANIAN DI KARANGMOJO OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- PAPARAN RANWAL RENJA 2025 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN DALAM FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH
- BIMTEK PERBENIHAN PADI DAN JAGUNG DARI BSIP DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL