Verifikasi Dokter Hewan Pemohon Rekomendasi Ijin Praktik Veteriner
Penerbitan surat rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, sebagai syarat kelengkapan ijin praktik dokter hewan yang diajukan kepada Bupati Gunungkidul, oleh karena itu Tim verifikasi permohonan ijin praktik dokter hewan melakukan verifikasi teknis lapangan kepada para pemohon rekomendasi. Sedangkan ijin praktik petugas pelayanan jasa medik veteriner diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
Dasar Hukum dari ijin pelayanan jasa medik veteriner ini adalah peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2019. Jenis pelayanan jasa medik veteriner antara lain pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan, tindakan terapeutik dan konsultasi kesehatan hewan dan Pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan. Pelayanan jasa medik veteriner dilakukan terhadap hewan terrestrial, satwa liar, hewan aquatic, termasuk produknya.
Petugas pelayanan praktik medis veteriner mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul dengan menyertakan syarat-syarat administrasi berupa fotokopi ijazah dokter hewan, fotokopi sertifikat uji kompetensi dokter hewan, fotokopi Surat Tanda Regristasi Veteriner (STRV), fotokopi Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekomendasi ijin praktik dari PDHI Cabang Yogyakarta. Setelah diteliti dan dinyatakan lolos administrasi, maka pemohon akan diperiksa kelengkapan teknis lapangan, berlokasi ditempat praktik yang diusulkan. Verifikasi ini memeriksa tempat praktik dan sarana prasarana pelengkapnya seperti papan nama praktik, meja praktik, lemari obat, alat diagnose, obat-obatan, alat bedah dan lain sebagainya. Hasil dari verifikasi ini akan keluar surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan mandiri.
Setelah lolos verifikasi administrasi dan pemenuhan tempat praktik dokter hewan mandiri, Dinas akan menerbitkan surat rekomendasi, yang kemudian diajukan bersama syarat administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, yang selanjutnya akan terbit ijin praktik dokter hewan yang berlaku 5 tahun. Selama 5 tahun tersebut pelaku pelayanan jasa medik veteriner wajib melaporkan kasus yang ditangani setiap 3 (tiga) bulan sekali, wajib melaporkan paling lambat 24 jam apabila menemukan kasus penyakit hewan menular strategis kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
Selain ijin dokter hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemohon perijinan paramedic kesehatan hewan, paramedic Asisten Teknik Reproduksi, paramedic pemeriksa kebuntingan dan paramedic inseminasi buatan. Diharapkan dengan adanya ijin petugas pelayanan jasa medik veteriner ini akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, sesuai dengan jalur dan kewenangan masing-masing. ---- RW
Berita Terkait
- DUA SUMUR BOR PERTANIAN DI NGAWEN DIRESMIKAN BUPATI GUNUNGKIDUL
- PEKAN TANI #3 PANGAN LOKAL GAWANG INFLASI PERTANIAN GUNUNGKIDUL
- PERESMIAN INFRASTRUKTUR PERTANIAN DI KARANGMOJO OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- PAPARAN RANWAL RENJA 2025 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN DALAM FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH
- BIMTEK PERBENIHAN PADI DAN JAGUNG DARI BSIP DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL