Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN ) Tahun 2021

Kamis, 28 Januari 2021

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1446 kali

Rapat Anggota Tahunan atau disingkat dengan RAT adalah merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi.

Namun dalam hal ini, RAT yang dilakukan adalah GAPOKTAN – PUAP/LKMA sebagai program  Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program terobosan Kementrian Pertanian yang berada dalam kelompok program PNPM Mandiri. PUAP dilaksanakan fokus pada mekanisme pemberdayaan untuk penanggulangan kemiskinan, mengembangkan potensi dan perkuatan kapasitas kelompok masyarakat miskin di perdesaan.

Dana PUAP dilaksanakan melalui penyediaan dana penguatan modal usaha petani melalui koordinasi Gapoktan kemudian dikelola dalam salah satu sub kegiatan Gapoktan yang pada akhirnya dapat ditumbuh kembangkan menjadi sebuah LKM-A.

Pengembangan LKM-A dalam struktur organisasi Gapoktan sejalan dengan format penumbuhan kelembagaan petani di perdesaan mengamanatkan Gapoktan merupakan format final dari organisasi di tingkat petani yang di dalamnya terdapat fungsi-fungsi pengelolaan yang antara lain unit pengolahan dan pemasaran hasil, unit penyediaan saprodi dan unit kelembagaan keuangan mikro. Gapoktan penerima Bantuan Langsung Masyarakat PUAP diarahkan untuk dapat dibina dan ditumbuhkan sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan untuk mengelola dan melayani pembiayaan usaha bagi petani anggota.

Penumbuhan LKM-A merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan petani mikro dan buruh tani yang selama ini sulit mengakses pembiyaan dari lembaga keuanganformal. Sebagai langkah pemberdayaan lebih lanjut dari Gapoktan PUAP menjadi LKM-A dimaksudkan untuk:

  1. Memberikan pelayanan dan kemudahan akses petani pada fasilitas pembiyaan;
  2. Prosedur yang sederhana dan cepat;
  3. Kedekatan lokasi dengan tempat usaha petani;
  4. Pengelola LKM-A sangat memahami karakter dari para petani peminjam

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, Keputusan Rapat Anggota dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh dengan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Keputusan berdasarkan Musyawarah Mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.

Rapat Anggota Tahunan Gapoktan yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT dilaksanakan selambat- lambatnya bulan Juli.

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Gunungkidul memperoleh Dana Hibah dari Kementrian Pertanian sebesar 14,3 milyar untuk 143 GAPOKTAN/Desa, dimana masing-masing GAPOKTAN/Desa memperoleh 100.000.000 sebagai modal untuk penumbuhan dan pengembangan usaha pertanian dalam arti luas,yang dikelola melalui GAPOKTAN.

Tahun 2021 GAPOKTAN yang telah melaksanakan RAT Tahun 2020 tersaji dalamTabel berikut :

Tabel Perkembangan Dana PUAP Bulan Januari 2021

 

No

 

Nama Gapoktan

 

Alamat

 

2019

 

2020

1

Sido Makmur

Karangasem,Paliyan

179.490,385,36

181.858.491

2

Ngesti Boga

Tancep,Ngawen

130.000.000

143.497.680

3.

Mertani

Kampung,Ngawen

222.110.000

236.192.000

4

Tunas Inti

Kemadang,Tanjungsari

161.291.650

168.445.120

5

Sidoharjo

Dengok,Playen

155.211.700

161.210.500

 

Dari Tabel di atas dapat dilihat bahwa perkembangan Dana PUAP dari masing – masing GAPOKTAN yang dikelola oleh LKMA mengalami kenaikan dan perkembangan, meski lambat.

Kelambatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kendala antara lain :

  1. Kelembagaan LKM-A PUAP belum terbentuk sesuai aturan.
  2. Rendahnya pengetahuan dan  ketrampilan  dari pengurus Gapoktan dan Pengelola LKM-A.
  3. Adanya anggapan petani bahwa dana PUAP sebagai dana hibah , sehingga pinjaman banyak yang macet.
  4. AD dan ART  sebagian besar tidak dijalankan.
  5. Lemahnya sanksi bagi para  penunggak.
  6. Luasnya wilayah binaan PMT dan minimnya dukungan operasional kegiatan sehingga  pendampingan dirasakan  masih kurang optimal.
  7. Masih rendahnya tingkat kesadaran petani peminjam untuk mengembalikan atau mengasngsur sesuai kesepakatan.
  8. Ada pemakai/peminjam yang sudah meninggal,sehingga tunggakan pnjaman belum selesai dan hal ini belum ada solusinya.

Petugas pendamping maupun pemerintah desa setempat yang dibantu oleh PPL, Babinsa, Babhinkamtibmas bahkan Dinas Pertanian dan Pangan juga turun tangan untuk bersama-sama memberikan pembinaan, arahan, pencerahan agar masyarakat tani yang masih mempunyai tunggakan/pinjaman untuk segera mengangsur sebagaimana dalam perjanjian, namun hal itu belum juga membuahkan hasil yang maksimal. Namun para petugas pendamping, PPL, Pemerintah Desa dan Dinas terus berupaya semaksimal mungkin agar aset dana PUAP bisa berkembang dan berjalan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat tani dalam usaha pertanian dalam arti luas.

Rendahnya tingkat jumlah GAPOKTAN yang melaksanakan RAT,  ada berapa hal antara lain :

Pertama adalah Salah Niat karena niat tidak benar, Salah Atur semangat mengatur GAPOKTAN LKMA tapi ketika memanjemen kemampuan nol,  Salah Paham mulai saling tidak percaya sesama pengurus koperasi, Salah Bina salah dari pemerintah, ketika sudah jadi koperasi pemerintah salah jika hanya membiarkan tidak dilakukan pendidikan dan pembinaan.

Dari ada empat salah tersebut, ada beberapa aktor atau unsur yang terlibat dalam memajukan GAPOKTAN-LKMA yaitu unsur/aspek Kelembagaan di dalam GAPOKTAN-LKMA (Pengawas, Pengurus dan Anggota), sistem (Manejemen Usaha dan Keuangan) dan Pemerintah (Pembinaan dan Pelatihan SDM). Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara optimal, sebaik apapun sistem yang telah di bentuk, faktor manusia sangat menentukan sehingga mengubah salah niat menjadi  komitmen terhadap tujuan koperasi mensejahterakan anggota, salah atur menjadi Manejemen   yang berkualitas yang didukung sumberdaya handal dalam menjalankan roda kegiatan GAPOKTAN-LKMA. Salah paham menjadi Sama-Sama Paham dengan penyelenggaraan pertanggung jawaban koperasi secara transparan, dapat dipertanggngjawabkan melalui rapat anggota. Salah Bina menjadi Pembinaan Yang Optimal dan tepat sasaran sehubungan dengan peningkatan peran serta koperasi. Dengan demikian empat salah ini lah hambatan terbesar GAPOKTAN-LKMA yang gagal atau tidak melaksanakan RAT.

Sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi beberapa waktu yang lalu, bahwa dari 143/GAPOKTAN, sebanyak 51 GAPOKTAN tidak melaksanakan RAT, sebanyak 75 GAPOKTAN-LKMA tidak sehat dan sebanyak 17 GAPOKTAN-LKMA sehat. Harapannya semua harus sehat termasuk manajemen, keuangan, teknologinya.

Dengan demikian RAT merupakan salah satu barometer dinyatakan sehat.—(SW)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

962210

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 962210
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID